Tujuh RS Pemprov Tolak TPP

Tujuh RS Pemprov Tolak TPP

SEMARANG – Kebijakan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo memberi dan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2015 tidak berjalan mulus.

Tujuh rumah sakit (RS) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menolak besaran TPP yang diputuskan Ganjar.


Pasalnya, patokan TPP sekarang dianggap terlalu kecil bagi dokter spesialis yang bertugas di 7 RS milik pemproc Jateng. Sehingga 7 RS, selain TPP juga minta diberikan jasa pelayanan medis.
“Di rumah sakit (RS) itu berbeda dengan kantor lain. Sebab ada jasa medis. Dokter spesialis itu tidak bisa disamakan dengan staf administrasi. Para dokter spesialis merasa tidak dihargai kalau hanya diberi TPP,”ungkap Direktur RSJD Amino Gondohutomo Semarang, dr Hj Sri Widyayati SpPK, MKes, Kamis (12/2).


Menurut Widyayati, ke-7 RS tersebut terdiri 3 RSJ dan 4 RSU. Masing-masing adalah RSJ5 Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Kota Solo, RSJ Seojarwadi Klaten. RSUD Muwardi Solo, RSUD Margono Pati, RSUD Tugurejo Semarang dan RSUD Kelet, Jepara.


Menurutnya, permintaan dari 7 RS itu sangat wajar. Sebab, selama ini untuk dokter spesialis, sekali operasi saja mendapatkan Rp 30 juta. Tapi kalau TPP paling-paling mereka hanya mendapatkan Rp 15 juta/bulan.


Dengan gambaran itu, tidak pas kalau dokter spesialis disamakan tenaga administrasi dan perawat. Diharapkan Gubernur membuat SK tersendiri kepada 7 RS untuk meningkatkan kesejahteraan dokter. Sebab itu juga sudah ada UU-nya. “Jadi tidak hanya peraturan gubernur (Pergub),”katanya.


Dibeberkannya, pada jamannya Gubernur Bibit Waluyo, dokter spesialis mendapatkan dua. Yaitu TPP dan jasa pelayananmedis. Tapi sekarang ini Gubernur Ganjar Pranowo menginginkan hanya diberi TPP saja. “Ini yang sedang dilakukan lobi-lobi. Karena 7 rumah sakit belum mau menerima,”katanya


Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko saat dikonfirmasi menyatakan persoalan itu masih dirembuk oleh Sekda Sri Puryono. “Tapi yang jelas kita ingin teman-teman di rumah sakit dapat jasa medis,”katanya.


Menurut Wagub, pemikiran awalnya mereka yang di rumah sakit bisa memilih salah satu diantara TPP dan jasa medis. Tapi nyatanya tidak sesederhana itu. Karena jasa medis memiliki aturan tersendiri.


“Dokter spesialis dengan perawat itu selisihnya besar. Tapi kalau yang digunakan adalah TPP, selisihnya tidak terlalu jauh. Sehingga tidak serta memilih salah satu,”paparnya.


Solusinya, karena belum ada titik temu, sekarang masih dimusyawarahkan. “Tapi kalau harus diberikan dua-duanya, itu terlalu besar. Gep dengan PNS lain terlalu besar. Karena TPP saja sudah besar,”ujarnya.


Sebagaimana pernah diberitakan, anggaran TPP untuk PNS Pemprov Jateng tahun 2015 adalah Rp 1,1 triliun. Anggaran ini mengalami peningkatan pesat dibanding tahun 2014 yang anggarannya Rp 882.036 M.


Alokasi anggaran TPP tahun 2015 ternyata lebih besar dari alokasi gaji PNS. Dimana dalam tahun anggaran 2015, gaji PNS hanya Rp 1,024 T.


Sementara itu berdasarkan data tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja tahun anggaran 2015, TPP tertinggi adalah untuk eselen I, Sekda Sri Puryono Rp 25 juta  dan terendah adalah Rp 3 juta untuk PNS Golongan I.


Rinciannya, dari 16.050 PNS di pemprov Jateng, yang Golongan IV totalnya ada 1.688 orang.
Satu  orang pejabat eselon I (Sekda) akan mendapatkan TPP Rp 25 juta, 4 orang eselon II plus (4 asisten sekda) masing-masing akan mendapatkan Rp 20 juta. 60 orang pejabat eselon II (Golongan IV/b,c dan d) akan mendapatkan TPP Rp 15 jt.


Sebanyak 424 pejabat eselon III (Golongan IV/a,b) akan mendapatkan TPP Rp 10 juta dan 406 pejabat eselon IV (Golongan IV/a,b) masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 7,250 juta.


PNS Golongan IV yang non eselon terdiri dari 641 tenaga fungsional dan 157 staf akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 6,3 jta.

Sementara PNS Golongan III secara keseluruhan ada 9.712 PNS. Eselon III ada 24 orang (Golongan III/d) akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 10 juta. Eselon IV ada 848 orang (Golongan III/d 693orang, III/c 153 orang dan III/a,b masing-masing 1 orang. Masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 7,250 juta.

Sementara 2.902 PNS Golongan III yang menjadi tenaga fungsional dan 5.938 PNS Golongan III yang menjadi staf akan mendapatkan TPP masing-masing Rp 5,250 juta.

PNS Golongan II total ada 4.154 orang. Terdiri 584 tenaga fungsional dan 3.570 stag. Mereka masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 3,5 juta.

Sebanyak 496 PNS Golongan I yang menjadi staf masing-masing akan mendapatkan TPP Rp 3 juta. Bahkan pegawai harian lePas (Harlep) yang masuk database juga akan mendapatkan Rp 3 juta

Duel di Sekolah, Siswa MTs Tewas Perbankkan Siap Membantu Pedagang