Lima PSK Dihukum

Lima PSK Dihukum

BREBES – Upaya memberantas penyakit masyarakat terus digiatkan Kepolisian Resort (Polres) Brebes. Dalam operasi yang digelar Satuan Sabhara Polres setempat berhasil menjaring 5 wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka terjaring saat tengah mangkal di sejumlah warung remang-remang Desa Kalibuntu Kecamatan Losari, Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba dan Sigambir Kecamatan Brebes,

Setelah berhasil diamankan, para wanita tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Brebes Kamis (12/3) untuk menjalani proses persidangan. Dalam persidangan itu, kelimanya dijerat dengan pasal 505 KUHP tentang tindak pidana ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sumbara menyebut, kelima wanita tersebut tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara.

“Mereka hanya dikenakan hukuman masa percobaan,” ujar dia. Disamping itu, lanjut dia, mereka juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 10 ribu. ”Pasal yang di kenakan 505 Ayat 1 KUHP tentang gelandangan. Mereka boleh pulang karena hanya membayar ongkos pengganti perkara
sidang,” tandas Aji.

Salah satu anggota polisi ditemui di sekitar pengadilan menyebut, para wanita tersebut terjaring saat Satuan Sabhara Polres Brebes melakukan operasi pekat. Operasi berlangung dari pukul 10.30 Wib hingga pukul 13.00 Wib menyasar kesejumlah tempat. Dari operasi tersebut kemudian berhasil diamankan 5 wanita yang diduga sebagai PSK.

AKP Hadi Ditahan Polda Toko Alfamart di Atas Kapal Pelni