Akhirnya Iqbal Wibisono Ditahan
SEMARANG – Setelah menjalani proses sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menetapkan untuk menahan Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono. Penetapan penahanan terhadap caleg terpilih DPR RI dari dapil Jateng 6 itu dinyatakan hakim saat sidang dengan agenda saksi, Selasa (16/12).
Untuk diketahui, pria yang batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 tersebut tersangkut perkara dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi pada tahun anggaran 2008 di Kabupaten Wonosobo, ketika Iqbal sebagai anggota DPRD Jateng.
“Memerintahkan terdakwa ditahan selama 30 hari kedepan, sejak ditetapkan,” kata Ketua majelis hakim Hastopo, didampingi Hakim Anggota Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu.
Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi untuk segera mengurus dokumen administrasi yang diperlukan pascapenetapan penahanan terdakwa. Jaksa menyatakan akan melaksanakan secepatnya.
Ditemui usai sidang, Jaksa Anto menuturkan keterangan para saksi menguatkan apa yang didakwakan kepada terdakwa. Ketua DPD Partai Golkar Heru Irianto, lanjutnya, menyaksikan pengembalian uang Rp 80 juta dari terdakwa kepada Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Wonosobo. “Kami eksekusi langsung hari ini,” ucapnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Theodorus Yosep Parera, memaparkan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim. Iqbal sendiri telah mengembalikan uang Rp 80 juta tersebut. “Semuanya dari uang pribadi,” tutur Yosep.
Dalam dakwaan Jaksa, Iqbal diduga menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.
Jaksa mendakwanya dengan dakwaan berlapis. Yakni pasal 2, 3, 5 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.