Warga Nahdliyin Aktif Kawal UU Miras

Warga Nahdliyin Aktif Kawal UU Miras

REMBANG– Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Arwani Thomafi mengajak warga Nahdliyin untuk ikut mengkawal proses penyusunan undang-undang, salah satunya Rancangan UU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu diungkapkan Arwani saat menggelar sosialisasi anggota MPR dengan pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) Rembang dan Lasem di Madrasah Mualimin Mualimat Rembang, belum lama ini.


Menurut Arwani, warga Nahdliyin sepantasnya untuk berpartisipasi dini terkait rancangan undang-undang tersebut. “Dengan tahu dan berpartisipasi lebih awal, warga NU akan bisa memberikan masukan demi kualitas undang-undang yang bisa menjawab permasalahan di masyarakat terkait dampak negatif miras,” tegasnya.


Dia pun menambahkan, tahun ini DPR bersama Pemerintah bersepakat menyusun, membahas, dan menyelesaikan 37 RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional prioritas.


Selain RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, ada sejumlah RUU yang juga menjadi perhatian Arwani selaku anggota DPR. Di antaranya tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kedaulatan Pangan, Pertahanan Nasional, serta RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.


Anggota DPR RI kelahiran Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang ini pun menyebutkan adanya respon positif dari warga NU soal dilibatkannya mereka dalam penyusunan RUU Miras sejak awal.

Pihaknya berjanji untuk menyampaikan perkembangan pembahasan RUU dari tahapan ke tahapan kepada warga NU di Kabupaten Rembang. “Ormas Islam seperti NU penting diundang dalam rapat dengar pendapat umum di pansus. Kami pun akan menjadwalkan kembali “public hearing” di Rembang dan mungkin di cabang NU lainnya,” imbuhnya.


Arwani juga menyatakan akan memanggil pemilik minimarket yang tak taat aturan. Apalagi selain darurat narkoba, dia juga menyebut negara ini telah berada di ambang darurat miras.


Sebelumnya, Wakil Ketua PCNU Rembang Bisri Adib Chattani sempat menyinggung soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Larangan Penjualan Miras di Minimarket. “Regulasi tersebut masih belum maksimal penerapannya, sehingga Pemkab mesti serius melakukan penegakan aturan ini,” pungkasnya.

Siap Bersaing di Kancah Industri Presiden Jokowi Kagumi Budaya Samin