Tidak Ditemukan Pelanggaran CB

Tidak Ditemukan Pelanggaran CB

KUDUS – Tim dari Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus memutuskan, tidak menemukan bukti pelanggaran cagar budaya (CB) di SMPN 1 Kudus seperti dituduhkan salah satu LSM di Kudus, beberapa waktu lalu. Hal itu setelah tim dari dinas tersebut bersama anggota Komisi B DPRD Kudus melakukan tinjauan langsung ke lokasi, Jumat (13/3) kemarin.

Selanjutnya tim akan membuat laporan tertulis kepada Balai Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah yang berkantor pusat di Prambanan untuk melaporkan hasil tinjauan itu.


Menurut ketua tim dari Disbudpar Sutiyono, pihak sekolah dan setelah berkoordinasi dengan pihak komite sekolah dalam hal penggantian sebagian blandar, usuk dan reng di salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Undang-undang RI nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Penggantian dilakukan sebab kondisinya sudah rapuh dan bisa membahayakan siswa jika sewaktu-waktu ambruk.


“Penggantian kerusakan pada CB tersebut bukan berarti melanggar UU RI nomer 11 tahun 2010 tentang CB. Apalagi seluruh proses perbaikan didokumentasikan secara rapi. Bahkan bukti lain berupa sebagian blandar yang dimakan rayap juga diperlihatkan kepada kami maupun kepada Komisi B,” ujar Sutiyono.


Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhosiron mengatakan, pihaknya ingin melihat langsung dan mengklarifikasi hasil laporan LSM yang mengatakan telah terjadi pelanggaran benda cagar budaya di Kudus. “Kami bermaksud mengecek benar tidaknya laporan LSM, karena kebetulan ada hubungannya dengan komisi kami. Ternyata setelah melihat langsung, penjelasan dari kepala sekolah maupun tim ahli, nampaknya LSM itu kurang jeli dan kami juga bermaksud klarifikasi,” kata Mukhosiron. 

Give kids a unique and safe transportation mechanism Serahkan Bantuan Korban Angin Lesus