Rina Merasa Ditipu Mantan Suaminya
SEMARANG – Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sriratnaningsih digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (16/12) kemarin. Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
“Saya tidak pernah mendapatkan teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak melaporkan keseluruhan kekayaan,” kata Rina kepada Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Rina membenarkan jika tidak melaporkan harta kekayaannya seluruhnya. Menurutnya, uang hasil bisnis tanaman hias Jemani dan hasil penjualan album menyanyi digunakan sebagai simpanan pribadi. “Uang itu saya gunakan juga untuk berkeliling mengunjungi daerah-daerah. Gaji hanya Rp 6 juta ada tunjangan operasional tapi kalau harus muter terus nggak mungkin cukup anggarannya,” paparnya.
Dalam persidangan tersebut, Rina membantah semua yang didakwaan Jaksa. Ia mengaku tidak tahu. Semua yang ditanyakan dan didakwaan, jelasnya, adalah perbuatan mantan suaminya. “Saya memohon keadilan kepada Tuhan, supaya Majelis Hakim mempertimbangkan dengan bijak. Saya juga tidak tahu kalau saat Tony menikah dengan saya masih mempunyai istri. Mohon yang mulia mempertimbangkan,” kata Rina terisak.
Hakim Dwiarso menunda sidang hingga dua pekan, Selasa (30/12). Agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Asal tahu, perkara yang menjerat Rina adalah dugaan korupsi bantuan Kemenpera untuk pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).