Mesumnya Disebarluaskan di Media Sosial

Mesumnya Disebarluaskan di Media Sosial

Biadab. Itulah aksi yang dilakukan AF alias Panjul ( 20) warga Desa Tembok Lor RT 07/ RW 11 Kecamatan Adiwerna. Dia berhasil memperdaya wanita ABG yang baru dikenalnya, dan sempat menyetubuhi. Tidak hanya itu, dia juga sempat memoto adegan mesumnya itu, kemudian  diuplad I media sosial face book dengan tujuan dia bisa lepas dari tanggung jawabnya.

Penangkapan AF sempat bikin polisi “pusing”. Pasalnya AF terus berpindah-pindah tempat. Pelaku sempat bersembunyi di Solo dan Pati, sebelum akhirnya takluk ditangan petugas yang menyanggongnya di stasiun besar Kota Tegal.

Kapolres AKBP Tommy Wibisono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana SH MH menyatakan tersangka sempat memperdaya YT ( 19) warga Desa Bulakpacing  RT 4/ RW7 Dukuhwaru.


” Awal korban diajak pelaku makan nasi angkring di kawasan Jalan Kartini Kota Tegal. Setelah
itu korban diajak ke areal Lebaksiu untuk menemui temannya. Namun pelaku berubah pikiran dan  mengajak korban ke obyek wisata Guci. Disebuah villa pelaku meyakinkan korban untuk menjadi kekasihnya asal mau disetubuhi,” tuturnya Jumat ( 12/12) kemarin.

Ketika korban tertidur, pelaku mengabadikan tubuh korban yang setengah telanjang itu dengan menggunakan ponsel black berry  merk Apollo sebanyak dua kali. ” Pelaku sempat menemui ibu korban dan membawa foto yang sudah dicetaknya. Foto tersebut sudah diedit sebelumnya dan wajah sang pelaku diganti dengan wajah orang lain. Dia melakukan hal itu agar bisa lepas dari tanggung jawab yang telah dilakukannya. Diapun sempat berkoar dimedia sosial yang posisinya menyudutkan korban,”  ujarnya.

Dalam kasus ini yang bersangkutan bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal 29 UU nomor 44 / tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Galang Dana Longsor Banjarnegara JATENG TERTINGGAL