Merantau Tanah Dijual Tetangga Desa
KARANGANYAR – Warga Dusun Tawangrejo RT 03/02, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo, Karanganyar bernama Jamin akan melaporkan tetangga desanya bernama Padmo Wiyono.
Pasalnya, sang paman yang tinggal di Dukuh Derso, Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo ini telah menjual tanah miliknya dengan memalsukan data sertifikat tanah pekarangan nomor hak
milik 135 luas tanah 2405 m2 dan sertifikat tanah tegalan nomor hak milik 134 luas tanah 8285 m2. Padahal sertifikat petok c 52, atas nama Jamin. Status tanah itu sendiri dibuktikan dengan dokumen dan para saksi.
Diceritakan Jamin, awalnya pada tahun 1992 ada perseteruan antara kakak adik, Kariyo Pawiro dengan Gito soal warisan tanah. Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, lantas ayahnya Kariyo Pawiro menyuruh para tetangga, diantaranya Martoremin, Ngadiman dan Sutarno,
untuk menitipkan dua sertifikat atas nama Jamin itu ke pamannya Padmo wiyono yang juga hanya tetangga desa.
“Ketiga tetangga yang menjadi saksi hidup itu, menjalankan amanah dengan baik menyerahkan dua sertifikat ke Padmo Wiyono,” ujar Jamin.
Kemudian, lanjut Jamin, waktu berjalan Kariyo Pawiro dan Gito adiknya meninggal dunia. Saat kedua kakak-adik meninggal, dua masih merantau di Pekanbaru, Sumatera. Karena mendapatkan amanah dari ayahnya, bila pulang untuk mengurus dua sertifikat yang dititipkan itu, dia datangi
Padmo Wiyono.
“Namun saya merasa aneh dan curiga, karena yang diberikanPadmo wiyono, hanya satu sertifikat tanah pekarangan yang nomor hak milik 135 saja. Sedangkan sertifikat tanah tegalan nomor hak milik 134 sampai sekarang tidak pernah diberikan,” jelas Jamin.
Karena masih menghormati sahabat ayahnya, Jamin mencoba menunggu kesadaran Padmo wiyono memberikan sertifikat satunya itu. Namun saat kembali ditanyakan, Padmo Wiyono hanya memberikan fotocopy sertifikat nomor hak milik 614 sudah beralih atas nama Koesbianto alamat jalan Surya 02 Rt 03/02 Purwodiningratan, Jebres, surakarta. Jelas, hal itu membuat Jamin kaget, karena dia tidak pernah menjual tanah atas nama dirinya. Setelah diselidiki ternyata , Padmo wiyono menjual tanah tersebut ke pada Koesbianto, dengan memalsukan dokumen dengan merubah Padmo wiyono alias Djamin dengan akta jual beli nomor 640/ 745/Kj/1995 tanggal 29 desember 1995 dihadapan notaris H.Agus haryanto.SH karanganyar.
“Karena saya tak pernah menjual tanah pekarangan dengan nomor sertifikat hak milik 134 persil 186 P.IV .C 52 dengan luas 8285 m2.
Maka saya akan tempuh jalur hukum dengan laporkan Padmo Wiyono ke polisi serta menggugat pengalihan status hak milik atas nama saya,” tandas Jamin.