Memeras, Dua Polisi Gadungan Dibekuk
SALATIGA– Dua polisi gadungan, Jemmy Ronald Walmadi (44) tinggal di Jalan Turen 6A Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dan Thomas Sardana Hadi (38) warga Jalan Jambesari No 9A RT 05 RW 06 Kelurahan Kutowinangun Kecamatan Tingkir Kota Salatiga dibekuk petugas reskrim Polres Salatiga.
Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumsat Karangpete, Salatiga, setelah melakukan pemerasan Albert Jonathan (28) warga Jalan Merbabu, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Keterangan yang dihimpun Jateng Pos, kasus ini berawal saat korban menggadaikan HP kepada Jemmy sebesar Rp 600.000. Selanjutnya oleh Jemmy, HP tersebut dibuka, ternyata didalamnya ada sms yang menyebutkan ada transaksi narkoba. Lalu, oleh Jemmy hal ini diberitahukan kepada Thomas. Selanjutnya, Thomas mencari korban untuk mendesak agar HP segera ditebus dan menakut-nakuti soal sms traksaksi narkoba tersebut.
Thomas juga mengancam jika HP tidak ditebus maka akan menjadi urusan polisi karena ada transaksi narkobanya. Untuk menakut-nakuti korban, Thomas juga mengaku sebagai sebagai anggota polisi dari unit narkoba dan meminta tebusan Rp 2,3 Juta dan oleh korban disanggupi.
“Uang tebusan Rp 2,3 Juta yang saya terima sudah kami bagi bertiga yaitu saya sendiri terima Rp 800.000, untuk Jemmy Rp 600.000 sebagai tebusan HP serta sisanya saya berikan kepada istri saya. Uang untuk istri untuk keperluan sehari-hari,” kata Thomas disela-sela penyidikan di Polres Salatiga, Senin (24/11) siang.
Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono mengatakan, Thomas mengaku sebagai anggota polisi pada bagian narkoba, sehingga korban merasa takut dengan diketahuinya isi sms terkait transaksi narkoba. Dan hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan. Korban kemudian melapor ke polisi. “Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.